MADIUN, KOMPAS.com - HM, narapidana terorisme (napiter) yang menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, dinyatakan bebas murni pada Rabu (27/3/2024).
Warga binaan asal Makassar, Sulawesi Selatan, itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani 3 tahun masa hukuman badan.
Sebelum dinyatakan bebas, HM sudah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 22 Februari 2024 bersama dua napiter lainnya. Ikrar setia itu dilakukan secara sukarela setelah menjalani proses deradikalisasi di dalam lapas.
"Yang bersangkutan telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan kini bebas," ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta dalam keterangannya di Madiun, Rabu, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Napiter Jaringan JAD Ikrar Setia NKRI di Lapas Tulungagung
Setelah menyatakan ikrar setia kepada NKRI, HM mendapat hak bersyarat sebagai seorang warga binaan, yakni berupa remisi umum ataupun khusus.
"Selama di lapas, HM juga telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti pembinaan," kata dia.
Baca juga: Eks Napiter Jaringan JAD Diputuskan Bebas Murni dari Tahanan Semarang
Pihak Lapas Madiun telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Identifikasi Sosial (Idensos), Polres Madiun Kota, Kodim 0803, dan Brimob Det C Pelopor, untuk mencegah HM kembali ke jalur radikalisme.
HM rencananya akan pulang ke Makassar begitu dinyatakan bebas murni.
"Rencananya yang bersangkutan langsung pulang kampung ke Makassar," ujarnya.
HM ditahan sejak 31 Maret 2021 karena terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah Makassar. Pria kelahiran Selayar itu lalu dipindahkan ke Lapas I Madiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.