SEMARANG, KOMPAS.com - Arisal Nano Supriyatna, eks napiter jaringan Jama'ah Anshorut Daulah (JAD) bebas dari tahanan setelah ikrar setia kepada Republik Indonesia.
Arisal merupakan napiter asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Dia dijatuhi vonis pidana 3 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 07 April 2022.
Sempat berada di Rutan Depok, Arisal dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah (Jateng) untuk mengikuti pembinaan lebih baik.
Baca juga: 23 Napiter Dipindah dari Rutan Cikeas ke 7 Lapas di Jatim
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Usman Masjid mengatakan, saat melaksanakan hukuman di Lapas Kedungpane Semarang, tidak ada yang terlihat menonjol dari dirinya.
"Dia (Arisal) seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F," jelas Usman dalam keterangannya, Rabu (7/1/2024).
Kemudian, Arisal berkesempatan mengikuti Ikrar Setia kepada Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapas Semarang pada 14 November 2023.
"Napiter yang telah melaksanakan ikrar dapat memperoleh haknya kembali," ucap dia.
Baca juga: Tak Lagi Anggap Demokrasi Salah, 31 Eks Napiter Bakal Ikut Nyoblos
Salah satunya yang diperoleh Arisal adalah hak integrasi.
Integrasi adalah pembebasan narapidana yang telah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang pembebasan.
Namun sebelum proses integrasinya selesai, masa hukuman Arisal juga telah habis.
"Berdasarkan surat lepas nomor: W.13.PAS.1-PK.05.12-96 tanggal 14 Januari, kami bebaskan satu orang napiter dari Lapas Semarang dengan kategori bebas murni." ungkap Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.