www.kompas.com
Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan, Rabu (27/3/2024)(ANTARA/HO-Kemenkumham Jatim)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+