Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun dinyatakan bebas murni setelah menjalani tiga tahun masa hukuman badan, Rabu (27/3/2024)
(ANTARA/HO-Kemenkumham Jatim)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+