Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor dan HP, Pria Asal Kabupaten Semarang Bakal Lebaran di Tahanan Polres Salatiga

Kompas.com - 25/03/2024, 23:59 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial H, warga Cuntel, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang diringkus anggota Satreskrim Polres Salatiga. H ditangkap usai mencuri sepeda motor di sebuah indekos. 

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku mencuri barang berharga milik Supriyanto warga Kabupaten Boyolali pada Minggu (25/2/2024).

"Sementara untuk penangkapan tersangka pada Kamis (21/3/2024)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Panik Ketahuan Mencuri, Seorang Pria Bunuh Lansia di Medan

Arifin mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Kecamatan Sidorejo Salatiga.

"Kemudian dia masuk ke kamar dan tidur. Namun saat bangun, ponsel Oppo A54 dan charger, serta uang Rp 100.000 telah hilang," terangnya.

Kemudian korban mencari kunci sepeda motor dan mengecek kendaraan tapi sudah tidak ada. Selain itu saldo di e-money milik korban sebesar Rp 400.000 juga raib.

"Karena menderita kerugian total Rp 13,5 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Arifin.

Setelah ada laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV. Akhirnya anggota Satreskrim berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

"Pelaku diamankan di rumah indekos daerah Kaligandu Tengaran Kabupaten Semarang. Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu ponsel milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu.

"Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya," tuturnya.

Dia memastikan pelaku akan berlebaran di penjara karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan adalah Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com