NUNUKAN, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 4 nelayan warga Pulau Sebatik, karena melakukan pencurian mesin kapal milik tetangganya, Usman, warga Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan, Sebatik.
Mereka masing masing, AP (27), JAM (37), ASR (25), IRW (23).
"Para pelaku, mencuri mesin tempel 15 Pk merek Parsun warna abu-abu dari sebuah kapal yang tambat di kanal Sungai Baru di Jalan Salowangi RT 12 Desa Binalawan," ujar Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Minggu (4/2/2024).
Baca juga: Duduk Perkara Salah Tembak Mahasiswi di Kendari, Terjadi Saat Kejar Residivis Kasus Narkoba
Kasus tersebut, terungkap dari laporan pemilik mesin, Usman, yang tidak menemukan mesin perahunya ketika hendak berangkat melaut pada pagi hari.
Mesin yang ia beli dengan harga Rp 22.500.000 tersebut, dicopot dari perahu, diperkirakan pada dini hari.
Pencarian dan penelusuran TKP dilakukan polisi. Keping demi keeping informasi menjadi dasar pencarian pelaku, sampai kemudian polisi berhasil mengumpulkan profil para pelaku.
"Ada empat orang yang melakukan pencurian. Kita lakukan pengejaran dan mereka berhasil kita amankan di rumah bosnya, orang yang mempekerjakan mereka untuk memukat rumput laut," kata Siswati lagi.
Baca juga: Nama Bandar Narkoba Freddy Budiman Kembali Mencuat, Ini Pengakuannya Sebelum Eksekusi Mati
Para pelaku mengakui perbuatan mereka. Alasan mereka mencuri adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku masih belum mendapat pembeli mesin curian.
Mereka masih menunggu calon pembeli dan menyembunyikan mesin kapal curian di dalam hutan bakau.
"Jadi ketika nanti mesinnya sudah terjual, hasilnya dibagi rata, untuk membeli kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, masing masing, 1 unit mesin gantung 15 PK warna abu abu merek Parsun, sebuah kunci inggris, sebilah parang panjang, sebuah selang minyak dan seutas tali tambang.
"Para pelaku, disangkakan pasal 363 ayat 1 ke- 4 dan ke- 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Siswati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.