Salin Artikel

Curi Motor dan HP, Pria Asal Kabupaten Semarang Bakal Lebaran di Tahanan Polres Salatiga

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pelaku mencuri barang berharga milik Supriyanto warga Kabupaten Boyolali pada Minggu (25/2/2024).

"Sementara untuk penangkapan tersangka pada Kamis (21/3/2024)," ujarnya, Senin (25/3/2024).

Arifin mengatakan, pencurian tersebut berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan kamar kos Arjuna Kecamatan Sidorejo Salatiga.

"Kemudian dia masuk ke kamar dan tidur. Namun saat bangun, ponsel Oppo A54 dan charger, serta uang Rp 100.000 telah hilang," terangnya.

Kemudian korban mencari kunci sepeda motor dan mengecek kendaraan tapi sudah tidak ada. Selain itu saldo di e-money milik korban sebesar Rp 400.000 juga raib.

"Karena menderita kerugian total Rp 13,5 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Arifin.

Setelah ada laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengecek CCTV. Akhirnya anggota Satreskrim berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian tersebut.

Sementara Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan barang bukti yang berhasil disita adalah satu ponsel milik korban, tas punggung dan sepasang sepatu.

"Untuk barang bukti berupa sepeda motor masih dalam penyelidikan keberadaannya," tuturnya.

Dia memastikan pelaku akan berlebaran di penjara karena terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan adalah Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan kemungkinan besar pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di dalam tahanan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/25/235905878/curi-motor-dan-hp-pria-asal-kabupaten-semarang-bakal-lebaran-di-tahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke