Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi di Teluk Bintuni Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Damkar

Kompas.com - 25/03/2024, 19:00 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum polisi berinisial FNE di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil damkar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah itu.

Penetapan tersangka berdasarkan nomor 23/R.2.13/Fd.1/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.

Oknum polisi yang juga pernah menjadi ajudan Bupati Piet Kasihiuw itu pun langsung jadi tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Baca juga: Buron Korupsi Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Ditangkap di Makassar

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, FNE ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-62/R.2.13/Fd.1/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024.

“Tersangka akan kita tahan selama 20 hari ke depan. Karena statusnya masih aktif sebagai anggota kepolisian, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Polres Teluk Bintuni,” kata Kajari Johny Zebua.

FNE berperan sebagai pelaksana pengadaan mobil damkar BPBD.

Pengadaan mobil khusus yang dianggarkan sebesar Rp 2 miliar sesuai dengan DPA-SKPD Nomor: 009/DPA/BPBD/APBD-BTN/2020 tanggal 06 Januari 2020 ini, dikerjakan FNE dengan kontrak senilai Rp 1,9 miliar lebih.

Untuk menjalankan pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak nomor: 01/KONT-PKD/BPBD-TB/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, NPL meminjam CV Cahaya Hogut Mandiri (CHM).

Dokumen kontrak ditandatangani Melianus Naa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Stepanus Iba selaku Direktur CV CHM.

Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU Teluk Bintuni

CV CHM dinyatakan sebagai pemenang tender pengadaan mobil damkar dengan nilai penawaran sebesar Rp 1.985.000.000.

Mereka mengalahkan CV Noel Mandiri SP 5 yang menawar Rp 1.988.200.000 dan CV Tanjung Besi Kampung Lama dengan tawaran Rp 1.991.000.000.

Sebagai penawar terendah, CV CHM ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui surat bernomor 07/BA.TAP-PEM/PAN-PBBJ/BPBD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani Melianus Naa selaku KPA.

Berdasarkan penetapan tersebut, CV CHM menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 090/02/SPMK-DAU/KPA-BPBD/DAMKAR/IV/2020 tertanggal 29 April 2020, dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 90 hari atau sekitar Juli 2020.

Johny A Zebua menyebut dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, mobil yang diadakan FNE tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.

“Dalam kontrak, kapasitas daya tampung tangki air pada mobil disebut 6.000 liter. Tapi fakta yang ada, tersangka hanya menyediakan 4.500 liter." 

"Kami juga menemukan indikasi dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersangka, senilai Rp 1,2 miliar,” ungkap Johny.

Baca juga: ASN BKSDA di Teluk Bintuni Jadi Tersangka Penipuan Modus Alih Fungsi Lahan

Atas perbuatannya itu, FNE dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Jaksa juga menjerat FNE dengan Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com