Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kurir Narkoba Ditangkap di Riau, Disita 31 Kg Sabu dan 2.397 Pil Ekstasi

Kompas.com - 25/03/2024, 16:41 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan, ketujuh pelaku masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).

"Ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Para pelaku ada yang ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis, di wilayah Kota Dumai dan Pekanbaru."

Demikian kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Bisnis Pembuatan Sabu Rumahan di Kalsel Dibongkar, Pelaku Belajar dari Media Sosial

Manang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.

Petugas membekuk ketujuh pengedar narkoba tersebut, yang berperan sebagai kurir.

Awalnya, petugas mendapat informasi ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tim melalukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.

Saat itu, petugas menangkap dua pelaku yang hendak membawa narkoba menggunakan truk.

"Tim menangkap dua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dalam truk, ditemukan 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi narkotika jenis sabu," sebut Manang.

Di lokasi lain, Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap para pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Baca juga: Seorang IRT Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anaknya dan Diupah Rp 105 Juta

Para pelaku, ada yang bertugas sebagai kurir laut dan ada kurir darat. Mereka ditangkap saat hendak membawa narkoba.

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Manang.

Manang menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita ini, senilai lebih dari Rp 32 miliar bila beredar di masyarakat.

"Namun, aksi peredaran narkoba tersebut berhasil kami gagalkan. Barang haram yang kami sita ini, dapat menyelamatkan 316.550 jiwa," ujar Manang.

Tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com