PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pengedar narkoba ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 kilogram sabu dan 2.397 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menyampaikan, ketujuh pelaku masing-masing berinisial AP (39), FK (44), MW (27), RKP (36), S (44), SRP (32), dan E (45).
"Ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Para pelaku ada yang ditangkap di Pelabuhan Roro Bengkalis, di wilayah Kota Dumai dan Pekanbaru."
Demikian kata Manang dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Bisnis Pembuatan Sabu Rumahan di Kalsel Dibongkar, Pelaku Belajar dari Media Sosial
Manang menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan sejak pertengahan Maret lalu.
Petugas membekuk ketujuh pengedar narkoba tersebut, yang berperan sebagai kurir.
Awalnya, petugas mendapat informasi ada penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia, melalui pelabuhan tikus di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.
Tim melalukan penyelidikan ke Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.
Saat itu, petugas menangkap dua pelaku yang hendak membawa narkoba menggunakan truk.
"Tim menangkap dua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan dalam truk, ditemukan 13 bungkus teh cina warna kuning diduga isi narkotika jenis sabu," sebut Manang.
Di lokasi lain, Ditresnarkoba Polda Riau juga menangkap para pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Baca juga: Seorang IRT Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Mengaku Disuruh Anaknya dan Diupah Rp 105 Juta
Para pelaku, ada yang bertugas sebagai kurir laut dan ada kurir darat. Mereka ditangkap saat hendak membawa narkoba.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan," kata Manang.
Manang menambahkan, barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disita ini, senilai lebih dari Rp 32 miliar bila beredar di masyarakat.
"Namun, aksi peredaran narkoba tersebut berhasil kami gagalkan. Barang haram yang kami sita ini, dapat menyelamatkan 316.550 jiwa," ujar Manang.
Tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.