LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Lampung menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa terbunuhnya Brigadir Satu (Briptu) SA (28) di Kabupaten Lampung Tengah.
Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah itu ditemukan tewas di bawah ranjang sebuah losmen pada Sabtu (23/3/2024) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah membenarkan penyidik Polres Lampung Tengah telah menetapkan seorang tersangka dalam peristiwa itu.
Baca juga: Jasad Polisi di Lampung Ditemukan di Bawah Ranjang Losmen, Diduga Dibunuh
"Benar, sudah ditetapkan satu orang tersangka setelah pemeriksaan secara maraton sejak Sabtu kemarin," kata Umi, Senin (25/3/2024) sore.
Satu orang tersangka itu berinisial AE yang masih berusia 17 tahun, warga Kabupaten Lampung Tengah. AE diamankan setelah kedapatan membawa kabur mobil milik korban.
"Turut diamankan juga tiga orang lain oleh anggota, namun saat ini tiga orang itu hanya sebagai saksi," kata Umi.
Baca juga: Kesaksian Penjaga Losmen Saat Temukan Jasad Polisi Lampung di Bawah Ranjang
Tersangka AE kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.