PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Yakin di Kampung (desa) Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, nekat membakar kamar tiga orang temannya.
Akibat pembakaran tersebut, dua orang korban tewas terpanggang, sedangkan satu korban mengalami luka bakar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak Iptu Tony Prawira mengatakan, pelaku yang membakar temannya itu berinisial EDP (16) warga Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Baca juga: Terungkap, Santri di Jambi Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka
Pelaku nekat melakukan aksi tersebut, lantaran sakit hati sering di-bully oleh para korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sering di-bully oleh para korban. Pelaku juga mengaku sering mengalami kekerasan selama berada di pondok," ungkap Tony saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2024) malam.
Dia menyebutkan, dua orang korban yang tewas terpanggang, berinisial FTP (18) warga asal Bekasi, Jawa Barat, dan NMA (14) warga Kecamatan Dayun, Siak. Sedangkan satu korban luka bakar, berinisial SP (16).
"Korban yang selamat mengalami luka bakar 40 persen," sebut Tony.
Pelaku, kata dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yang ancamannya pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Tony mengatakan, pelaku yang menjadi korban perundungan dari teman-temannya sesama santri, membakar kamar pondok tempat mereka tinggal, pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian itu mengakibatkan dua orang santri tewas dan satu orang mengalami luka bakar.
Atas kejadian tersebut, orangtua dari korban FTP melaporkan ke Polres Siak.
"Berdasarkan laporan dari keluarga korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi-saksi," kata Tony.
Baca juga: Pertahankan Ponsel, Santri di Cianjur Dibacok Pengendara Motor
Hasil dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengungkap bahwa ketiga korban sengaja dibakar oleh pelaku, EDP.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (21/3/2024), dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," ujar Tony.
Pelaku ditangkap untuk diproses secara hukum. Petugas juga telah menyerahkan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.