LAMPUNG, KOMPAS.com - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Timur membongkar industri rumahan pembuatan narkotika jenis sabu.
Wakapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha mengatakan, ada satu pelaku yang ditangkap dalam perkara ini.
"Pelaku berinisial FP, usia 30 tahun, warga Kecamatan Sukadana," kata Sugandhi, Kamis (21/3/2024).
Terbongkarnya sabu "home industry" ini terjadi tanpa sengaja. Awalnya, anggota Satnarkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu.
Informasi awal menyebut, pelaku menjadi pengedar sabu yang sering bertransaksi di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung.
Setelah pelaku ditangkap, polisi membawa pelaku ke rumahnya untuk pengembangan dan pencarian barang bukti.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama
"Dari pengembangan, anggota malah menemukan sejumlah benda yang digunakan untuk membuat sabu di kediaman pelaku," kata dia.
Sugandhi mengatakan, pelaku memiliki kemampuan meracik bahan untuk pembuatan sabu.
Berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan dasar narkoba itu ditemukan di rumah itu.
"Pelaku mengaku belajar sendiri, atau otodidak dari konten di YouTube," kata di.
Dari kediaman pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu, perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.