Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Lampung Gelar Mudik Gratis ke Yogya dan Solo

Kompas.com - 21/03/2024, 14:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menggelar mudik gratis dengan tujuan Yogyakarta dan Solo pada Lebaran 2024.

Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan pihaknya akan kembali menggelar mudik gratis bagi pemudik asal Lampung dengan tujuan dua kota di wilayah Jawa bagian tengah.

"Kota tujuan mudik gratis ini adalah Yogyakarta dan Solo," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (21/3/2024).

Menurut dia, selain membantu meringankan pengeluaran masyarakat untuk ongkos bus, mudik gratis ini juga bertujuan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas saat periode arus mudik nanti.

Hal ini karena pada arus mudik masih banyak yang menggunakan moda transportasi sepeda motor untuk membawa keluarga dan barang-barangnya.

Baca juga: Cara Daftar Mudik Gratis Pupuk Kujang ke Priangan, Pantura dan Pansela

"Mengendarai sepeda motor jarak jauh dengan muatan berlebihan sangat berbahaya. Semoga dengan mudik gratis ini, masyarakat mempertimbangkan tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik," kata dia.

Bagi masyarakat yang berminat mengikuti mudik gratis ini, bisa langsung menghubungi petugas Ditlantas untuk pendaftaran dan pendataan.

Syarat mendaftar mudik gratis yaitu mengirimkan foto KTP dan KK, masing-masing sebanyak satu lembar ke salah satu nomor kontak "Mudik Gratis Ditlantas Polda Lampung".

Berikut nomor kontak pendaftaran mudik gratis Polda Lampung:

- Iptu Muhammad Ridho (0813 7773 5150)
- Briptu Yogi Nanda (0852 7355 7639)
- Briptu Reynaldi (081287354698)
- Bripda Alwira Dana (0812 7177 0005)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com