KOMPAS.com - DS (22) seorang pelajar dari Bima NTB ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polres Manggarai Barat.
"DS ini menjadi kurir. Dia disuruh F (41) warga Labuan Bajo, untuk beli narkoba di Bima."
"Kemudian dia bawa ke Labuan Bajo lewat kapal Ferry," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (20/3/204).
Baca juga: Kurir Narkoba dari Jaksel Ambil Sabu 0,53 Kg di Blitar, Polisi Dalami Keberadaan Bandar
Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), terang dia, akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat," terangnya.
Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos AD Siok, menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin (11/03/2024).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat 0,18 gram.
Baca juga: Honorer BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Upah Rp 2,3 Miliar
Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.