"DS ini menjadi kurir. Dia disuruh F (41) warga Labuan Bajo, untuk beli narkoba di Bima."
"Kemudian dia bawa ke Labuan Bajo lewat kapal Ferry," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, saat konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (20/3/204).
Untuk DS (22 tahun) dan F (41 tahun), terang dia, akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Polres Manggarai Barat," terangnya.
Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos AD Siok, menjelaskan, keduanya ditangkap pada Senin (11/03/2024).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sabu seberat 0,18 gram.
Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
"Beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, semua kita amankan bersama para terduga pelaku," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2024/03/20/180541878/seorang-pelajar-dari-bima-ditetapkan-sebagai-tersangka-karena-jadi-kurir