Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Jembatan Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Bui

Kompas.com - 20/03/2024, 17:38 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan dan jembatan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten dituntut dengan hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa, yakni pengusaha Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abubakar Rasyid dinilai terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar.

JPU menyebut, keduanya bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana sebagaimana dituangkan dalam dakwaan subsider.

"Menghukum terdakwa Sugiman dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Sugiman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar atau dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Tb Abubakar Rasyid dituntut dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 428 juta.

Ada pun hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, sangat menyesali dan mengakui perbuatannya," ujar Achmad.

Dalam berkas tuntutan, kasus berawal pada 30 Desember 2020, saat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan.

Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, namun milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) yang tidak diizinkan.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM, dan dihitung sebagai kerugian Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Berkunjung ke Aceh, Menpora Diminta Tambah Anggaran PON Rp 531 Miliar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Cerah Berawan

Regional
Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Tak seperti Pemilu, Peminat PPK dan PPS di Pilkada Menurun

Regional
Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Mengenal Megathrust dan Hubungannya dengan Potensi Gempa dan Tsunami di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com