CILACAP, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Cilacap menangkap dua orang pembuat dan pengedar bahan peledak petasan di Kecamatan Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan puluhan kilogram serbuk bahan peledak petasan siap edar.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka WR (24), warga Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, pada Senin (18/3/2024) malam.
"Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 9 kilogram serbuk bahan peledak. Bahan peledak dikemas dalam plastik dengan berat masing-masing 0,5 kilogram," kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Gerebek Pabrik Mercon di Purworejo, Polisi Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak
Baca juga: Granat di Goa Pindul Gunungkidul Masih Aktif, Diperkirakan Peninggalan PD II
Dari hasil pengembangan, pada Senin malam itu juga, polisi menangkap tersangka kedua, TR (32), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja.
TR merupakan pembuat dan pemasok bahan peledak untuk tersangka WR.
"Saat menggeledah rumah TR ditemukan 49,5 kg bahan peledak petasan siap edar. Bahan peledak petasan ini sudah dikemas dalam plastik seberat 0,5 kg," katanya lagi.
Baca juga: Gubuk Produksi Petasan di Indramayu Meledak, Sejumlah Rumah Rusak
Kepada polisi, TR mengaku belajar meracik bahan peledak petasan secara otodidak dari internet. Adapun bahan-bahan pembuatannya dibeli secara online.
"TR meracik sendiri di rumahnya dibantu WR. TR menjual Rp 150.000 per kg, kemudian dijual lagi oleh WR Rp 200.000 per kg. Tersangka membeli bahan-bahannya online, menjualya juga online," kata Ruruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
"Sore ini barang bukti ini akan langsung kami musnahkan karena berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Brimob untuk melakuman disposal," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Kasus di Mako Brimob Surabaya, 22 Bahan Peledak Diledakkan di Gunungkidul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.