Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Pendukung Prabowo-Gibran di Flores Timur Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 19/03/2024, 16:16 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada terdakwa Antonius Doweng Teluma, Kepala Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu pada Selasa (19/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maria Rosdiyanti Servina Maranda.

Baca juga: Ibu dan Bayi yang Baru Dilahirkan Meninggal Dunia di RSUD Flores Timur

Diketahui, Antonius membagikan obrolan di Facebook yang bernada dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Obrolan itu bertuliskan, "Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Kemudian Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik". Obrolan itu menyinggung pula kekuasaan Presiden Joko Widodo.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Flores Timur, I Nyoman Sukrawan mengatakan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Flores Timur, Akses Jalan ke Lima Desa Lumpuh

Sehingga, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

"Terdakwa pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujar Sukrawan saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Dia menjelaskan, majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara tersebut sudah sesuai aturan dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak dilimpahkan ke pengadilan negeri.

Kendati demikian, kata dia, putusan hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada 15 Maret 2024.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 12 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya serta JPU juga menyatakan akan berpikir kembali," katanya.

Sukrawan menambahkan, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482 batas mengajukan upaya hukum yakni tiga hari setelah putusan dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com