NUNUKAN, KOMPAS.com – Bocah perempuan berusia 13 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi korban asusila pemuda bernama SI (24), yang merupakan karyawan warung nasi goreng, di daerah Nunukan Timur.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengungkapkan, korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP ini, menjalin hubungan pacaran dengan pelaku.
"Orang tua korban melapor ke polisi bahwa anaknya pergi dari rumah sejak pukul 17.00 Wita, pada Kamis 14 Maret 2024," ujarnya, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi
Setelah melakukan pencarian, polisi mendapat informasi keberadaan si bocah telah ditemukan warga di sebuah rumah kos di daerah Pasar Baru RT 07 Nunukan Utara, sekitar pukul 21.00 Wita.
Sementara pelaku SI yang berasal Desa Pasinan Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan polisi saat sedang melayani pembeli nasi goreng di warung tempat kerjanya.
"Saat kami amankan, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban dua kali. Korban kemudian dibawa untuk visum. Dari pemeriksaan, terdapat luka lecet pada alat kelaminnya," imbuh Siswati.
Baca juga: Cabuli Dua Anak Tetangga, Kakek di Wonogiri Ditangkap Polisi
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara Mahasiswi di Semarang Ditangkap, Ternyata Masih Bocah
Dari interogasi polisi, pelaku mulai mengenal korban dari salah satu aplikasi kencan ‘Veeka’, pada awal Februari 2024.
Komunikasi keduanya berlanjut intens dan pada pertengahan Februari 2024, terjalinlah hubungan asmara.
"Korban yang masih anak-anak ini dibujuk pelaku agar mau dijemput, diajak jalan jalan. Pada akhirnya, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak, dan berlanjut di rumah kos di daerah Pasar Baru," jelasnya.
"Pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno," imbuh Siswati.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Kenekatan pelaku juga didasari dengan masa kontrak kerjanya di warung nasi goreng telah habis. Di mana pelaku sudah akan pulang kampung ke Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 buah kasur warna biru, sebuah bantal warna cokelat muda, selembar kaus hitam bertuliskan kalimat cabul, sprei warna merah, celana levis biru, jaket hitam, celana pendek abu abu, dan celana dalam warna abu abu.
"SI kita sangkakan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Siswati.
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Banjarmasin Dihamili Teman Prianya, Dicabuli Ayah Kandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.