Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Anak Tetangga, Kakek di Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/03/2024, 08:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang kakek, berinisial Y (64), warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Pria itu ditahan setelah dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur tetangganya.

Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya setelah orangtua korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke polisi.

"Terduga pelaku berinisial Y sudah kami tangkap dan tahan di Polres Wonogiri," ujar Anom kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi

Dari laporan orangtua korban, kata Anom, dua anak-anak di bawah umur itu dicabuli tersangka pada kurun waktu 2022 hingga akhir 2023 di rumah tersangka.

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban percabulan setelah mendapatkan laporan dari guru sekolah korban.

"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," kata Anom.

Baca juga: Marbot Masjid Diduga Cabuli Bocah Disabilitas, Rekaman Videonya Beredar Luas


Pelaku mengakui perbuatan dan terancam 15 tahun penjara

Mendapatkan laporan itu, kata Anom, ibu korban lalu menanyai korban berinisial A (13).

Anak di bawah umur itu mengakui menjadi korban percabulan tersangka Y.

"Korban A (13) juga bercerita ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Wonogiri," jelas dia.

Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap terduga pelaku.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Terhadap kasus itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com