Salin Artikel

Cabuli Dua Anak Tetangga, Kakek di Wonogiri Ditangkap Polisi

Pria itu ditahan setelah dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur tetangganya.

Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya setelah orangtua korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke polisi.

"Terduga pelaku berinisial Y sudah kami tangkap dan tahan di Polres Wonogiri," ujar Anom kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Dari laporan orangtua korban, kata Anom, dua anak-anak di bawah umur itu dicabuli tersangka pada kurun waktu 2022 hingga akhir 2023 di rumah tersangka.

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban percabulan setelah mendapatkan laporan dari guru sekolah korban.

"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," kata Anom.

Pelaku mengakui perbuatan dan terancam 15 tahun penjara

Mendapatkan laporan itu, kata Anom, ibu korban lalu menanyai korban berinisial A (13).

Anak di bawah umur itu mengakui menjadi korban percabulan tersangka Y.

"Korban A (13) juga bercerita ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Wonogiri," jelas dia.

Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap terduga pelaku.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Terhadap kasus itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/17/082500478/cabuli-dua-anak-tetangga-kakek-di-wonogiri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke