Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Dua Anak Tetangga, Kakek di Wonogiri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/03/2024, 08:25 WIB
Muhlis Al Alawi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang kakek, berinisial Y (64), warga Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (16/3/2024).

Pria itu ditahan setelah dilaporkan mencabuli dua anak di bawah umur tetangganya.

Kasi Humas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, tersangka Y ditangkap di kediamannya setelah orangtua korban melaporkan kejadian percabulan yang menimpa anaknya yang masih di bawah umur ke polisi.

"Terduga pelaku berinisial Y sudah kami tangkap dan tahan di Polres Wonogiri," ujar Anom kepada Kompas.com, Sabtu (16/3/2024).

Baca juga: Cabuli Anaknya Selama 9 Tahun, Ayah Tiri di Solo Ditangkap Polisi

Dari laporan orangtua korban, kata Anom, dua anak-anak di bawah umur itu dicabuli tersangka pada kurun waktu 2022 hingga akhir 2023 di rumah tersangka.

Orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban percabulan setelah mendapatkan laporan dari guru sekolah korban.

"Jadi awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," kata Anom.

Baca juga: Marbot Masjid Diduga Cabuli Bocah Disabilitas, Rekaman Videonya Beredar Luas


Pelaku mengakui perbuatan dan terancam 15 tahun penjara

Mendapatkan laporan itu, kata Anom, ibu korban lalu menanyai korban berinisial A (13).

Anak di bawah umur itu mengakui menjadi korban percabulan tersangka Y.

"Korban A (13) juga bercerita ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Wonogiri," jelas dia.

Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polres Wonogiri menangkap terduga pelaku.

Kepada polisi, terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Terhadap kasus itu, tersangka Y dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com