PADANG, KOMPAS.com-Gara-gara melempar kursi ke sesama komisioner, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Sumatera Barat, Rio Gustrinanda berurusan dengan aparat penegak hukum.
Rio dilaporkan rekannya, Widyawati atas kasus penganiayaan dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Payakumbuh AKP Pramadona saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras
Doni menceritakan, kejadian itu terjadi pada 21 Februari 2024. Ketika itu dalam suatu pertemuan di kantor Bawaslu Payakumbuh, tersangka melempar kursi ke korban.
Akibatnya korban mengalami luka lembam di tubuhnya.
Tidak terima dengan perlakuan itu, Widyawati kemudian membuat laporan polisi.
"Setelah kita periksa, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Doni.
Rio tidak ditahan karena hanya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman 3 bulan penjara.
"Kasusnya tipiring. Berkasnya sudah dilimpahkan langsung ke pengadilan. Tinggal sidang saja," kata Doni.
Baca juga: Gibran Digugat Wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru ke PN Kota Solo, Ini Penyebabnya
Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Payakumbuh, Sumatera Barat Rio Gustrinanda ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Rio diduga aniaya rekannya sesama komisioner Bawaslu Widyawati pada 21 Februari 2024.
"Benar. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Doni Pramadona yamg dihubungi Kompas.com, Jumat (15/3/2024).
Doni mengatakan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban pada 21 Februari 2024 dengan laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.