LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Labuan Bajo mengeluarkan larangan bagi kapal wisata untuk berlayar ke sekitar perairan Taman Nasional (TN) Komodo karena cuaca buruk.
Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan KSOP Labuan Bajo, larangan berlayar bagi kapal wisata berlaku selama enam hari, mulai Senin, 11 Maret sampai dengan Sabtu, 16 Maret 2024.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan, larangan berlayar karena adanya ancaman gelombang dan angin kencang di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya, sebagaimana prakiraan BMKG.
Baca juga: Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, 2 Montir di Labuan Bajo Ditangkap
"Untuk sementara pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) tujuan ke Pulau Komodo ditunda dan akan dibuka kembali setelah kondisi perairan dan prakiraan cuaca dari BMKG normal kembali," jelas Stephanus saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Ia menyebut, sementara waktu, KSOP hanya memberikan surat persetujuan berlayar bagi kapal wisata dengan tujuan Pulau Rinca. Sebab, prakiraan cuaca di perairan Pulau Rinca masih bisa dilewati kapal-kapal wisata.
"Pelayanan SPB hanya diberikan untuk kapal wisata tujuan Pulau Rinca," ujarnya.
Baca juga: Polairud NTT Tangkap Pelaku Bom Ikan di Labuan Bajo
Ia menambahkan, larangan itu tidak hanya berlaku bagi kapal wisata, tetapi juga untuk kapal nelayan.
Sementara untuk kapal penumpang akan disesuaikan dengan kondisi cuaca di perairan.
"Kalau kapal besar seperti Pelni masih bisa berlayar, tettapi juga nanti melihat perkembangan situasi cuaca," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.