KOMPAS.com - AW (27) seorang pria asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Mataram ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia kepada korban S (30).
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Jumat (9/02/2024). Kala itu korban S ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat mengungkapkan kasus tersebut. Mereka menangkap tersangka AW yang bekerja di sebuah barbershop, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Pria di Kayong Utara Sodomi Bocah di Bawah Umur, Modusnya Iming-iming Uang Rp 20.000
"Bahwa dari hasil serangkaian penyelidikan dan berdasarkan hasil visum korban dilakukan pengembangan yang mengarah kepada terduga pelaku AW," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan tertulis.
Diterangkan Yogi, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku tidak terima perlakuan korban yang diduga ingin melakukan sodomi kepada dirinya.
"Untuk sementara motif menurut keterangan terduga pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati kepada korban, karena korban sempat melakukan tindakan tidak senonoh (sodomi) ketika terduga pelaku dibawa ke kos korban," kata Yogi.
Yogi juga menerangkan bahwa terduga pelaku mengenal korban secara spontan. Terduga pelaku pulang dari tempat kerjanya dan sempat ditawarkan pulang oleh korban.
Lanjut Yogi, saat itu terduga pelaku baru pulang bekerja dengan berjalan kaki. Setelah itu korban datang menawarkan tumpangan dan kala itu juga pelaku mengiyakan tawaran untuk diantar pulang.
Baca juga: Paman Sodomi Keponakan di Aceh Utara Ditangkap
Bukannya mengantarkan pelaku, korban malah mengajak AW mampir ke kos-kosannya dan melakukan perbuatan asusila.
"Saat itulah di sana terduga pelaku kaget, ternyata korban yang serupa wanita namun faktanya laki-laki dan korban sempat memaksa pelaku melakukan tindakan asusila yang membuat pelaku sakit hati dan gelap mata," ungkap Yogi.
Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.