LAMPUNG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisin Resor Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus Eva Star sebagai tersangka dalam kecelakaan di gerbang tol Pelabuhan Bakauheni.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian karena pengemudi tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan."
"Kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 kilometer per jam."
"Saat itu sudah menggunakan gigi VI, gigi speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah."
Demikian penjelasan Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin di Kalianda, Rabu (28/2/2024) seperti dilansir Kantor Berita Antara.
Baca juga: Kecelakaan di Pelabuhan Bakauheni Libatkan 9 Kendaraan, Korban: Bus Putih Kencang Banget
Yushriandi mengatakan, selain merenggut satu korban jiwa, kecelakaan ini menyebabkan tujuh lainnya luka-luka.
"Ini juga sopir harusnya dia sudah tahu karena sering melintasi Jawa-Sumatera sehingga sopir tidak melakukan upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan di jalur tol."
"Kemudian tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport," kata dia.
Yushriandi mengatakan, pemeriksaan urine terhadap sopir bus menunjukkan hasil negatif untuk kandungan alkohol dan lain-lain.
Baca juga: Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Bakauheni, Seorang Polisi Tak Sadarkan Diri
Untuk korban material, kata dia, kendaraan yang terlibat meliputi bus Mercedes Benz PO Eva Star nomor BG-7066-OI, minibus Daihatsu Grandmax warna perak nomor B-1159-FOD, dan delapan sepeda motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.