BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Kericuhan terjadi saat ratusan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Selasa (27/2/2024) siang.
Warga menuding KPU Buton Tengah sengaja mengulur waktu sehingga pemungutan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu batal dilaksanakan.
Baca juga: KPU Bangkalan Enggan Lakukan PSU di 5 TPS Hasil Rekomendasi Bawaslu
“Kami mencium adanya upaya terselubung yang dibangun oleh KPU karena sebenarnya sudah ada rekomendasi PSU oleh Bawaslu ke KPU. Namun tindakan yang diambil oleh KPU hanya mengulur waktu sampai batas waktu yang ditentukan sehingga PSU batal,” kata Koordinator aksi, Isman Talib, dilokasi kejadian, Selasa (27/2/2024).
Sebelumnya, kericuhan mulai terjadi saat massa yang datang dengan membawa alat pengeras suara diadang polisi yang berada tak jauh dari kantor KPU Buton Tengah.
Massa pun tetap memaksa masuk ke kantor KPU. Sehingga terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa.
Namun beberapa saat kemudian keduanya saling menahan diri dan polisi mempersilahkan warga berorasi di depan kantor KPU.
Lalu, kericuhan kembali terjadi karena anggota KPU belum ada yang keluar menemui pengunjuk rasa. Mereka berupaya memaksa masuk ke kantor KPU tapi dicegah polisi.
Saling dorong antara kedua massa pun tak terelakan. Warga terpaksa agak mundur, dan polisi menahan diri, sehingga kedua massa kembali tenang.
Kemisioner KPU Buton Tengah kemudian keluar menemui para pengunjukrasa dan memberikan penjelasan penyebab batalnya PSU digelar.
“Yang kami tuntut adalah pertanggung jawaban professional, rekomendasi dari Bawaslu sifatnya wajib namun rekomendasi sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang, PSU tidak terlaksana, sehingga kami mengecam, karena memang ini lembaga vital dalam demokrasi,” ujar Isman.
Dalam rekomendasi Bawaslu, PSU digelar di TPS 01 desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, karena adanya pemilih ganda.
Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu pada Kamis (22/2/2024), sementara sesuai undang-undang batas akhir untuk PSU pada Sabtu (24/2/2024).
Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani mengatakan, batalnya PSU karena terlambat datangnya surat suara.
“Ketersediaan surat suaranya tidak terpenuhi, terlambat (datangnya). Upaya itu sudah kami laksanakan,” kata Jinani.
Baca juga: KPU Bangkalan Enggan Lakukan PSU di 5 TPS Hasil Rekomendasi Bawaslu
Ia menjelaskan, pihaknya diberi 10 hari untuk menyelenggarakan PSU sejak hari pencoblosan. Kemudian rekomendasi Bawaslu PSU di TPS 01 Langkomu pada Kamis (22/2/2024).