Salin Artikel

Demo di Kantor KPU Buton Tengah Sempat Ricuh, Massa Protes soal Pembatalan PSU

Warga menuding KPU Buton Tengah sengaja mengulur waktu sehingga pemungutan suara ulang (PSU) yang direkomendasikan Bawaslu batal dilaksanakan. 

“Kami mencium adanya upaya terselubung yang dibangun oleh KPU karena sebenarnya sudah ada rekomendasi PSU oleh Bawaslu ke KPU. Namun tindakan yang diambil oleh KPU hanya mengulur waktu sampai batas waktu yang ditentukan sehingga PSU batal,” kata Koordinator aksi, Isman Talib, dilokasi kejadian, Selasa (27/2/2024). 

Sebelumnya, kericuhan mulai terjadi saat massa yang datang dengan membawa alat pengeras suara diadang polisi yang berada tak jauh dari kantor KPU Buton Tengah.

Massa pun tetap memaksa masuk ke kantor KPU. Sehingga terjadi aksi saling dorong antara petugas kepolisian dan massa. 

Namun beberapa saat kemudian keduanya saling menahan diri dan polisi mempersilahkan warga berorasi di depan kantor KPU. 

Lalu, kericuhan kembali terjadi karena anggota KPU belum ada yang keluar menemui pengunjuk rasa. Mereka berupaya memaksa masuk ke kantor KPU tapi dicegah polisi. 

Kemisioner KPU Buton Tengah kemudian keluar menemui para pengunjukrasa dan memberikan penjelasan penyebab batalnya PSU digelar.

“Yang kami tuntut adalah pertanggung jawaban professional, rekomendasi dari Bawaslu sifatnya wajib namun rekomendasi sampai batas waktu yang ditentukan undang-undang, PSU tidak terlaksana, sehingga kami mengecam, karena memang ini lembaga vital dalam demokrasi,” ujar Isman. 

Dalam rekomendasi Bawaslu, PSU digelar di TPS 01 desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, karena adanya pemilih ganda.

Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu pada Kamis (22/2/2024), sementara sesuai undang-undang batas akhir untuk PSU pada Sabtu (24/2/2024). 

Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jinani mengatakan, batalnya PSU karena terlambat datangnya surat suara. 

“Ketersediaan surat suaranya tidak terpenuhi, terlambat (datangnya). Upaya itu sudah kami laksanakan,” kata Jinani. 

Ia menjelaskan, pihaknya diberi 10 hari untuk menyelenggarakan PSU sejak hari pencoblosan. Kemudian rekomendasi Bawaslu PSU di TPS 01 Langkomu pada Kamis (22/2/2024). 

“Kami melakukan rapat pleno ditemukan ada beberapa surat suara yang tidak ada di gudang logistik. Yang tidak ada itu ada tiga jenis surat suara DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI. Maka kemudian melakukan langkah menyurat ke KPU provinsi untuk meminta ketersediaan surat suara,” ujarnya. 

KPU Buton Tengah kemudian mendapat informasi bila surat suara tersebut dicetak di Surabaya sehingga harus menunggu surat suara di Kendari bersama Bawaslu dan Polisi untuk pengawalan. 

Kemudian, Jumat (23/2/2024), sekitar pukul 19.00 Wita, surat suara tiba dan diserahkan ke kantor KPU Provinsi di Kendari. 

“Itu pun dilakukan proses perhitungan dulu, untuk mengecek jangan sampai kurang atau tidak, dan selesai sekitar pukul 20.30,” ucap Jinani.  

“Kami sama teman-teman menyampaikan ini sudah tidak mungkin lagi untuk kita laksanakan (PSU) karena di lain sisi ada persiapan yang harus dilakukan, pemberitahuan, pembuatan TPS, pemberitahuan kepada pemerintah, partai politik. Sehingga pada malam itu kita mengambil kesimpulan bahwa psu tidak mungkin dilaksanakan,” ungkapnya. 

Warga yang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor KPU Buton Tengah kemudian bubar dengan sendirinya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/27/214820278/demo-di-kantor-kpu-buton-tengah-sempat-ricuh-massa-protes-soal-pembatalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke