CIREBON, KOMPAS.com - "Bagi warga yang sudah memiliki undangan, ditunggu kehadirannya untuk pemilihan ulang, ditunggu kehadirannya sampai pukul 13.00 WIB."
Suara Yanto, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, nyaring terdengar, Sabtu (24/2/2024).
Dengan menggunakan pengeras suara, Yanto mengulang-ulang imbauan bagi warga setempat untuk menggunakan hak suaranya dalam pemilihan suara ulang.
Baca juga: Penyebab Pemungutan Suara Ulang di TPS Menteng, KPPS Salah Berikan Surat Suara ke Pemilih Tambahan
Sudah lebih dari sepuluh kali Yanto mengumumkan ajakan bagi warga untuk mencoblos. Pantauan Kompas.com di lokasi, sampai pukul 09.00 WIB, TPS masih cenderung sepi. Lebih-lebih jika dibandingkan momen pencoblosan 14 Februari 2024 lalu pada jam yang sama.
Kondisi perubahan antusias warga terhadap pemilihan suara ulang juga dibenarkan oleh Ketua KPPS di TPS 02, Muhamad Ramdhani.
Salah satunya lantaran pencoblosan pertama pada 14 Februari 2024 diberlakukan libur serentak.
"Iya. Kalau kemarin jam segini, warga sudah banyak yang datang, sampai kita KPPS kewalahan. Ini masih sepi, semoga setelah diworo-woro pakai toa semakin ramai, yang kerja juga bisa izin siang hari nanti," kata Ramdhani saat ditemui Kompas.com di lokasi, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng, Warga Antre Tunggu Giliran Nyoblos
Petugas KPPS, sambung Ramdhani, telah mengirimkan surat undangan kepada seluruh DPT untuk mengikuti PSU.
Namun, sebagian besar warga merespons dengan kebingungan soal pemungutan suara ulang. Petugas KPPS pun harus menjelaskan mengenai prosedur PSU.
Ramdhani menjelaskan, proses pencoblosan di TPS 02 pada 14 Februari kemarin dinyatakan salah prosedur. Petugas KPPS memberikan izin mencoblos kepada sebanyak 18 Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak menunjukkan syarat lengkap, namun tetap dapat mencoblos.
"Kesalahan yang terjadi di TPS 02 , DPK pemilih yang bukan dari daerah, kita berikan hak suaranya sebanyak 18 orang. Mereka hanya mencoblos satu surat suara pemilih presiden saja," tambah Ramdhani.
Atas dasar itu, PSU yang dilakukan pada kali ini hanyalah untuk satu surat suara, yakni presiden dan wakil presiden
Baca juga: Tetap Semangat “Nyoblos” meski Ada Hasil Hitung Suara KPU, Warga: Ini Pengalaman Pertama
Berdasarkan data KPPS, jumlah pemilih saat PSU mengalami penurunan dibandingkan saat pencoblosan pertama pada 14 Februari 2024.
Jumlah pemilih yang memberikan suara saat pemungutan suara ulang adalah 135 orang. Sedangkan pada 14 Februari 2024 lalu ada 221 orang. Dengan kata lain jumlah penurunan pemilih mencapai 39 persen.
"Turun 86 pemilih dibanding pencoblosan sebelumnya," kata dia.