“Kami melakukan rapat pleno ditemukan ada beberapa surat suara yang tidak ada di gudang logistik. Yang tidak ada itu ada tiga jenis surat suara DPRD Provinsi, DPD dan DPR RI. Maka kemudian melakukan langkah menyurat ke KPU provinsi untuk meminta ketersediaan surat suara,” ujarnya.
KPU Buton Tengah kemudian mendapat informasi bila surat suara tersebut dicetak di Surabaya sehingga harus menunggu surat suara di Kendari bersama Bawaslu dan Polisi untuk pengawalan.
Kemudian, Jumat (23/2/2024), sekitar pukul 19.00 Wita, surat suara tiba dan diserahkan ke kantor KPU Provinsi di Kendari.
“Itu pun dilakukan proses perhitungan dulu, untuk mengecek jangan sampai kurang atau tidak, dan selesai sekitar pukul 20.30,” ucap Jinani.
“Kami sama teman-teman menyampaikan ini sudah tidak mungkin lagi untuk kita laksanakan (PSU) karena di lain sisi ada persiapan yang harus dilakukan, pemberitahuan, pembuatan TPS, pemberitahuan kepada pemerintah, partai politik. Sehingga pada malam itu kita mengambil kesimpulan bahwa psu tidak mungkin dilaksanakan,” ungkapnya.
Warga yang melakukan aksi unjukrasa di depan kantor KPU Buton Tengah kemudian bubar dengan sendirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.