Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Gedung Budaya Sumbar Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Kompas.com - 26/02/2024, 19:10 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya Sumbar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang telah memvonis bebas terdakwa tunggal kasus itu, Alkadri Suhendra, Selasa (20/2/2024).

"Kita ajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2024) di Padang.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, Terdakwa Divonis Bebas

Yuli Andri mengatakan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim sehingga memutuskan kasasi.

"Kita tidak sependapat dengan majelis hakim. Apalagi kita wajib kasasi atas putusan itu," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara Rp 731 juta berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar.

Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan

"Atas dasar itu, kita menuntut terdakwa dengan hukuman 5,5 tahun penjara," jelas Yuli Andri.

Menurut Yuli Andri, JPU telah mempersiapkan berkas memori kasasi untuk dikirim ke MA.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Sumatera Barat membebaskan terdakwa Alkadri Suhendra dari kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Budaya, Sumbar, Selasa (20/2/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad fazrinnoor Sosilo Dewantoro memberi putusan bebas untuk terdakwa.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu terdakwa.dinyatakan bebas," kata Akhmad Fazrinnoor.

Kronologis kasus

Kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.

Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com