Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sita Aset Mantan Bendahara BPBD Flores Timur yang Jadi Terpidana Korupsi Dana Covid-19

Kompas.com - 26/02/2024, 14:06 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Andi Hartik

Tim Redaksi

FLORES TIMUR, KOMPAS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19 pada Senin (26/2/2024).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan kos-kosan yang berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menjelaskan, penyitaan aset tidak bergerak itu setelah adanya kekuatan hukum tetap (inkrah) pengadilan.

Baca juga: Risma Sambangi Gubuk Reyot Maria Evin yang Hidup bersama 3 Anaknya di Pelosok Manggarai Timur NTT

Setelah satu bulan keputusan itu, Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 972 juta.

"Kerugian negara yang ditanggung senilai Rp 972 juta lebih. Kalau tidak bisa bayar satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara," ujarnya.

Baca juga: Mensos RI Tri Rismaharini Jangkau Pelosok Manggarai Timur NTT demi Kaum Penyandang Disabilitas

Dia menjelaskan, setelah sita eksekusi, Kejari Flores Timur akan meminta pemerintah untuk menilai harga objek yang sita.

Harga aset tersebut kemudian dikurangi dengan subsider tiga tahun penjara.

"Kita ambil tanah dan kos-kosan. Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya," pungkas dia.

Kasus korupsi ini berawal dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Flores Timur.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur mendapat alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 6.482.519.650 atau Rp 6,4 miliar lebih, yang diperuntukkan untuk penanganan darurat bencana.

Namun, dalam proses pengajuan pencairan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan tiga tersangka yakni Paulus Igo Geroda (PIG), Sekretaris Daerah Flores Timur, AHB mantan Kepala Pelaksana BPBD dan Petronela Letek Toda mantan bendahara BPBD.

Pengadilan memutuskan PIG divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 296.076.278.

Sementara AHB divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Kemudian Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan, uang pengganti Rp 972.786.157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com