LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh membekukan dan menyita aset dua tersangka korupsi pajak penerangan lampu jalan di Kota Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama menyebutkan, penyiataan aset hanya dilakukan untuk dua tersangka yaitu AZ Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2018-2022 dan MY, Kepala BPKAD 2020-2022.
“Karena mereka penanggungjawab langsung. Sedangkan tiga terangksa lainnya tidak disita asetnya,” kata Therry dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Pengembalian Uang Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Cuma Rp 477 Juta
Dia menyebutkan, aset disita sebanyak 11 aset dengan total luas 9.590 meter persegi.
Penyitaan aset agar tidak dialihkan ke pihak lain berupa tanah dan bangunan.
Saat ini, sambung Therry, penyidik sedang merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.
“Kami usahakan dalam waktu dekat sudah selesai semuanya, dan memasuki tahap penuntutan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah MD, Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.
Baca juga: Uang Pajak Lampu Jalan di Lhoksuemawe Aceh Dikorupsi Rp 3,1 Miliar
Lalu, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini ada sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.