Salin Artikel

Jaksa Bekukan Aset Tersangka Korupsi Pajak Lampu Jalan Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh membekukan dan menyita aset dua tersangka korupsi pajak penerangan lampu jalan di Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama menyebutkan, penyiataan aset hanya dilakukan untuk dua tersangka yaitu AZ Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2018-2022 dan MY, Kepala BPKAD 2020-2022.

“Karena mereka penanggungjawab langsung. Sedangkan tiga terangksa lainnya tidak disita asetnya,” kata Therry dihubungi melalui telepon, Sabtu (24/2/2024). 

Dia menyebutkan, aset disita sebanyak 11 aset dengan total luas 9.590 meter persegi.

Penyitaan aset agar tidak dialihkan ke pihak lain berupa tanah dan bangunan.

Saat ini, sambung Therry, penyidik sedang merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh.

“Kami usahakan dalam waktu dekat sudah selesai semuanya, dan memasuki tahap penuntutan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya adalah MD, Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.

Lalu, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kelima tersangka kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini ada sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/24/162638678/jaksa-bekukan-aset-tersangka-korupsi-pajak-lampu-jalan-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke