Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemalsuan Surat untuk Sertifikat Tanah di Tegal, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejari

Kompas.com - 22/02/2024, 18:07 WIB
Tresno Setiadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal Kota melimpahkan kasus pemalsuan surat dalam proses diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) lahan yang menjerat Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Sarinah dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang merasa dirugikan sebagai pemilik tanah sebenarnya yaitu Rokhayah seorang pengusaha bus PO Dewi Sri yang masih tinggal satu kelurahan dengan tersangka.

Baca juga: CEK FAKTA: Penjelasan soal Surat Suara di Kabupaten Tegal Sudah Tercoblos Paslon 2

"Sudah P21 kita kirim barangbukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Dijelaskan Darwan, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat itu ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu," kata Darwan.

Darwan mengungkapkan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama satu hari hingga akhirnya diserahkan ke Kejari.

"Sempat kita tahan sehari, kemudian ditangguhkan. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini setelah diserahkan ke kejaksaan tahap 2 nanti terserah kejaksaan ditahan atau tidak. Itu sudah wewenang jaksa," kata Darwan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.

"Jadi benar kita laksanakan tahap 2, atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan tersangka karena beberapa pertimbangan.

"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami. Meski belum kita putuskan bagaimana nanti," kata Priyo.

Baca juga: Oknum di Subang Diselidiki Terkait Pemalsuan Surat Izin Bawa 226 Anjing Masuk Jateng

Selanjutnya, tambah Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke PN tegal. Setelah itu untuk diketahui kapan hari sidangnya," ujar Priyo.

Sebelumnya, Rokhayah melaporkan Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anak Sarinah. Laporan ke polisi dilakukan pada 1 November 2022.

Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com