LANDAK, KOMPAS.com - Ahli waris Dominsianus Diran, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang meninggal dunia karena kelelahan mendapat santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.
Penjabat Bupati Landak Samuel mengatakan, pihaknya telah mengikutsertakan seluruh Badan ad-hoc penyelenggara pemilu di BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini agar seluruh penyelenggara pemilu mendapat perlindungan,” kata Samuel kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Keluarga Ketua KPPS di Sunter yang Meninggal Dunia Belum Dapat Santunan
Perwakilan keluarga Dominsianus Diran menerima langsung santunan tersebut di Aula Kantor Bupati Landak, Kamis pagi.
Komisioner KPU Landak, Helena Sumanti menyampaikan, petugas KPPS akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga berakhirnya masa jabatan sesuai SK pada 25 Februari 2024.
Sementara pihak perwakilan ahli waris, Dominikus menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Landak, BPJS Ketenagakerjaan, serta KPU Landak yang telah membantu melindungi KPPS dalam menjalankan tugas.
"Sehingga kami kalau seandainya terjadi sesuatu jadi ada mendapatkan santunan. Kami akui bahwa pemerintah betul-betul menjalankan tugas dengan baik dan benar," ucap Dominikus.
Baca juga: Kunjungi Rumah Duka Pengawas Kelurahan Pakelan, Pj Walkot Kediri Berikan Santunan kepada Ahli Waris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.