KOMPAS.com - EM (53), sorang kepala sekolah SD di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli 10 siswinya.
Pelaku yang tercatat sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) itu melakukan pelecehan saat jam sekolah. Sementara korban rata-rata berusia 10 sampai 12 tahun.
Kasus pencabulan yang dilakukan EM terjadi sejak Januari 2023 hingga Februari 2024. Pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu orangtua siswa membuat laporan ke polisi.
"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo.
Baca juga: Operasi Pasar, Pemkab Sukabumi Jual Beras Murah Rp 10.600 per Kg
Ia menyebut pelaku memiliki istri serta anak perempuan.
"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatan bejatnya, EM disangkakan Pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ucap Tony.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam korban hingga bukti visum.
Baca juga: Kisah Haru Marbot di Sukabumi yang Berangkat Umrah Usai Kehilangan Tangan akibat Kecelakaan Kerja
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman angkat bicara terkait kasus yang menjerat EM.
Ade mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani Polres Sukabumi terhadap EM.
"Pasti diproses secara aturan hukumnya, kan itu jalur kita jalur administrasi kepegawaiannya pasti diproses," kata Sekda, Ade Suryaman via telepon, Rabu (21/2/2024).
"Nanti harus lihat dulu, baik nanti kan ada pemeriksaan dari Polres juga ada, hasilnya juga ada. Selain itu kita ingin lihat juga saksi-saksi di lapangan," tambah dia.
Baca juga: Misteri Kerangka Manusia di Pinggir Sungai Cisuda Sukabumi, Warga Lihat Pria Bawa Tas dan Karung
Tentang sanksi pemecatan bagi oknum kepsek berinisial EM itu, Ade menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang masih ditangani di kepolisian.
Namun, ia menegaskan akan ada sanksi berat atas perbuatan yang dilakukan EM tersebut.