"Kalau misalnya nanti, kan kita harus lihat prosesnya dulu, kalau yang berat-berat secara aturannya pasti berat hukumannya," kata dia.
"Banyak yang terjadi, apalagi terkait pencabulan kan hukumannya biasanya berat, lama. Kalau lama kan ketentuan di kita kalau pidum berapa, minimal 2 tahun itu, kalau udah lebih 2 tahun mah pasti berat."
"Nanti kita akan lihat dulu hasil prosesnya," ucap Ade Suryaman
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, memastikan kegiatan belajar mengajar di tempat oknum PNS berstatus kepsek bejat yang melecehkan siswinya, masih berlangsung seperti biasa.
Baca juga: Pemkab Sukabumi Minta Tanah Longsor di Cibadak Diselidiki Penyebabnya
Saat ini, Disdik telah menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt) kepsek menggantikan EM (53).
"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada," ujar Eka via telepon, Rabu (21/2/2024).
Menurut Eka, penunjukan Plt untuk menggantikan EM itu sebagai upaya mencegah terjadinya hal serupa di sekolah tersebut.
Dinas pendidikan pun sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," kata Eka.
Eka menjelaskan, terkait sanksi kedinasan untuk EM, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian.
"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," ucap Eka.
Baca juga: Lokasi Longsor Sukabumi, Mensos Risma: Masih Berbahaya, Butuh Penelitian
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kadisdik Sukabumi Pastikan Oknum Kepsek Bejat sudah Diganti, Kegiatan Belajar Tak Terganggu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.