Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jambi Bunuh Anak Kandung, Sempat Ingin Dikubur Dalam Halaman Rumah

Kompas.com - 19/02/2024, 19:20 WIB
Suwandi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AY di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. 

Pelaku mengaku membunuh karena kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati saat bermain layang-layang. 

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Istri di Gunungkidul, Tersangka Masih Makan Pakai Selang

Saat ini, AY sedang diperiksa untuk mencari kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini. 

Kronologi

Pembunuhan ini bermula ketika korban sedang bermain layang-layang pada Minggu (18/2/2024) sekitar 13.30 WIB.

Pelaku kala itu memanggil korban, agar segera pulang ke rumah. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk pergi menginap di rumah ibunya.

AY sudah bercerai dengan isterinya, sehingga mereka tidak tinggal serumah. Namun korban tinggal bersama ayahnya.

Marah dengan penolakan anaknya, AY langsung menghampiri korban yang sedang bermain layang-layang, kemudian mencekik lehernya sampai meninggal dunia.

Sadar dengan kondisi anaknya yang sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menggali lubang di belakang rumah, diduga untuk mengubur jasad anaknya.

Baca juga: Perkosa dan Bunuh Anak di Bawah Umur, Gepal Si Penjual Sayur di Mamuju Divonis 15 Tahun Penjara

Tetangga yang melihat gerak-gerik pelaku merasa curiga. Sang tetangga pun memerika ke dalam rumah dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya.

Melihat kondisi itu, tetangga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa dan polisi.

Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com