Salin Artikel

Pria di Jambi Bunuh Anak Kandung, Sempat Ingin Dikubur Dalam Halaman Rumah

Pelaku mengaku membunuh karena kesal dengan korban yang tidak bisa dinasihati saat bermain layang-layang. 

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan. Kita juga akan lakukan tes kejiwaan terhadap pelaku," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto melalui pesan singkat, Senin (19/2/2024).

Saat ini, AY sedang diperiksa untuk mencari kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini. 

Kronologi

Pembunuhan ini bermula ketika korban sedang bermain layang-layang pada Minggu (18/2/2024) sekitar 13.30 WIB.

Pelaku kala itu memanggil korban, agar segera pulang ke rumah. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk pergi menginap di rumah ibunya.

AY sudah bercerai dengan isterinya, sehingga mereka tidak tinggal serumah. Namun korban tinggal bersama ayahnya.

Marah dengan penolakan anaknya, AY langsung menghampiri korban yang sedang bermain layang-layang, kemudian mencekik lehernya sampai meninggal dunia.

Sadar dengan kondisi anaknya yang sudah tidak bernyawa, pelaku kemudian menggali lubang di belakang rumah, diduga untuk mengubur jasad anaknya.

Tetangga yang melihat gerak-gerik pelaku merasa curiga. Sang tetangga pun memerika ke dalam rumah dan mendapati korban terbujur kaku di atas tempat tidurnya.

Melihat kondisi itu, tetangga pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak aparat desa dan polisi.

Atas tindakan kejahatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/192053578/pria-di-jambi-bunuh-anak-kandung-sempat-ingin-dikubur-dalam-halaman-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke