Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu TPS di Kota Tegal Gelar PSU, Dikawal Ketat Bawaslu dan KPU

Kompas.com - 18/02/2024, 10:56 WIB
Tresno Setiadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tegal merekomendasikan PSU lantaran kotak suara sudah dibuka pagi hari oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat hari H pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024). Saat itu, para saksi dan pengawas belum hadir.

"Ini karena kan syarat PSU ini kan membuka kotak suara tidak sesuai regulasi," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida saat memantau jalannya PSU di TPS 28, Debong Tengah, Minggu.

Baca juga: KPU Kepri Pastikan 18 TPS Gelar PSU dan Pemilihan Lanjutan

Aliah mengatakan, temuan pelanggaran itu diperoleh petugas Pengawas TPS (PTPS) setempat. Saat itu, PTPS tersebut datang ke lokasi pada pukul 06.30 WIB namun kotak suara sudah dibuka.

"Terlihat bahwa kotak suara sudah dibuka sebelum jam 7. Kami tidak tahu dibuka jam berapa tapi jam 7 itu semua sudah rapi. Padahal baru kita lihat, untuk memberesi tata-tata itu kan lama ya, jadi seharusnya jam 07.30 baru beres," kata Aliah.

Baca juga: Ada Pelanggaran, Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Gelar PSU

Diungkapkan Aliah, seharusnya pembukaan kotak suara itu dilakukan setelah pengucapan sumpah janji. Namun, di TPS 28 sudah rapi dahulu baru pengucapan sumpah janji.

"Hal itu yang menjadi pertimbangan kami merekomendasikan PSU. Dan itu pun ada di regulasi, baik di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun di PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Jadi itu sudah ada regulasinya," kata Aliah.

Aliah mengatakan, dirinya sudah berkoodinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebelum merekomendasikan PSU ke KPU.

"Kami pun sudah berkoordinasi dengan provinsi terkait dengan kajian-kajian ini, jadi tidak serta merta mengadakan PSU tapi kita ada kajian dulu. Dan salah satu kejadian ini merupakan kejadian yang masuk dalam syarat PSU," kata Aliah.

Aliah menyebut tidak ada sanski berat terhadap petugas KPPS yang melakukan itu. Hanya saja, memberikan rekomendasi agar ada PSU.

"Tidak ada sanksi, misal pidana dan sebagainya, tidak. Tapi, kami PTPS merekomendasikan kepada KPPS. Itu alurnya. KPPS terus berjenjang ke KPU," kata Aliah.

"Terkait sanksi memang di regulasi tidak disebutkan, apakah dapat sanksi atau tidak. Tetapi kalau misalnya tidak dilakukan adanya saran perbaikan, di regulasi ada sanki tersebut. Tapi, ini kan sudah dilakukan PSU jadi istilahnya sudah ada sanksi," tambah Aliah.

Pantauan Kompas.com di lokasi, antuasiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya cukup besar. Warga rela datang dan antre bahkan sejak sebelum pukul 07.00 WIB.

Pembukaan kotak suara pun dilakukan oleh KPPS setelah para saksi, pengawas, dan instansi terkait lainnya sudah hadir lebih dulu.

Terlihat sejumlah komisioner dari KPU dan Bawaslu hadir di lokasi mengawal jalannya PSU. Seperti Ketua KPU Elvy Yuniarni, dan Ketua Bawaslu Fauzan Hamid dan komisioner Nur Aliah. Terlihat juga aparat TNI dan Polri di lokasi untuk mengamankan jalannya PSU.

Sementara itu, Ketua KPU Elvy Yuniarni sementara enggan memberikan keterangan kepada wartawan sampai pelaksanaan PSU selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com