PALOPO, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencatat ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, 3 TPS tersebut berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mun gkajang.
"Dari 3 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yakni 2 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2024).
Baca juga: 5 Petugas KPPS di Palopo Jalani Perawatan Medis, Diduga Kelelahan
Menurut Khaerana, penyebab ketiga TPS berpotensi PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.
"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih. Begitupun dengan salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda,” ucap Khaerana.
Khaerana mengatakan, di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.
“Identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS telah kami ketahui, namun kami masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Khaerana.
Khaerana menuturkan, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dua kali, akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," ujar Khaerana.
Baca juga: Alasan KPU Palopo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.
Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.