Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 TPS di Kota Palopo Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kompas.com - 16/02/2024, 21:04 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mencatat ada 3 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi lakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, Khaerana Parenrengi mengatakan, 3 TPS tersebut berada di Kecamatan Bara dan Kecamatan Mun gkajang.

"Dari 3 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang yakni 2 TPS di Kecamatan Bara dan 1 TPS di Kecamatan Mungkajang," kata Khaerana, saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2024).

Baca juga: 5 Petugas KPPS di Palopo Jalani Perawatan Medis, Diduga Kelelahan

Menurut Khaerana, penyebab ketiga TPS berpotensi PSU karena adanya pemilih yang menggunakan hak suara di dua TPS serta DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

"TPS yang berada di Mungkajang itu berpotensi PSU karena ada satu pemilih berasal dari luar Mungkajang, namun tidak memiliki form pindah memilih. Begitupun dengan salah satu TPS yang berada di Kecamatan Bara, pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS yang berbeda,” ucap Khaerana.

Khaerana mengatakan, di Kecamatan Bara, salah satu TPS yang juga berpotensi PSU karena terdapat DPTb yang seharusnya hanya mendapat satu kertas suara namun diberikan lima oleh KPPS.

“Identitas pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS telah kami ketahui, namun kami masih melakukan pengkajian serta akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Khaerana.

Khaerana menuturkan, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang menyalurkan hak pilihnya dua kali, akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Warga yang ketahuan nyoblos dua kali akan dikenakan Pasal 516 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dengan hukuman penjara 18 bulan atau denda Rp 18 juta," ujar Khaerana.

Baca juga: Alasan KPU Palopo Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PSU wajib dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.

Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com