LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh menutup masa pengembalian uang ke kas negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi penerangan lampu jalan, sebesar Rp 477.943.095.
Padahal, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama yang pada Jumat (16/2/2024) menyebut, Kejaksaan telah mengakiri masa pengambalian kerugian negara dalam kasus itu.
“Mereka kembalikan dalam tiga tahap, totalnya Rp 477,9 juta," kata dia.
Baca juga: Uang Pajak Lampu Jalan di Lhoksuemawe Aceh Dikorupsi Rp 3,1 Miliar
"Sekarang sudah kita tutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” sambung Therry.
Therry menyebutkan, untuk penerima aliran dana yang belum mengembalikan uang tersebut, tim kejaksaan akan melihat proses persidangan dan perintah hakim.
“Kita lihat nanti bagaimana fakta persidangan dan perintah hakimnya. Sementara ini, kita fokus sesuai jumlah tersangka yang telah ditetapkan,” sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Tiga di antaranya adalah MD, Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Ditahan
Lalu, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.
Kelima tersangka kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini ada sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.