www.kompas.com
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menetapkan lima tersangka dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe. Mereka langsung ditahan sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (12/10/2023)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+