Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Bajak Laut Rampok 2 Kapal Nelayan di Bangka Barat

Kompas.com - 09/02/2024, 15:04 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Sebanyak dua kapal nelayan di perairan Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menjadi sasaran perampokan komplotan bajak laut atau para perompak.

Empat terduga pelaku berhasil diamankan polisi di persembunyian mereka di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Wakil Kepala Polres Bangka Barat Kompol Iman Teguh mengatakan, pelaku perompakan yang telah diamankan yakni HI (28), M (24), KR (21) dan RU (39). Sementara satu pelaku lainnya MA (24) dinyatakan buron.

"Tersangka kasus perompakan di wilayah perairan Bangka Barat," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Komplotan Curanmor di Bintan Ditangkap, Salah Satunya Residivis Bajak Laut

Aksi perompakan terjadi pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu dua kapal nelayan yaitu KM Mega Padang dan KM Guna 1 berlayar dari perairan Pulau Nangka, Bangka Tengah menuju Mentok, Bangka Barat.

Saat melintasi perairan Tempilang kapal tersebut dipepet sebuah kapal yang berukuran lebih kecil tidak beratap.

Kapal dengan mesin tempel tersebut bertuliskan Doa Ibu.

"Ada empat orang di kapal kecil yang menghadang, kemudian tiga naik ke kapal korban dengan mengancam senjata tajam," ujar Teguh.

Para lanun tersebut kemudian menggasak barang-barang berharga di atas kapal seperti GPS, mesin dan ponsel.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku langsung kabur dan bersembunyi di daerah berbeda.

Baca juga: Perompak Terpeleset dan Jatuh ke Laut Saat Beraksi, Langsung Dibekuk Polisi

Polisi yang melakukan pengembangan akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama di daerah Banyuasi.

Kemudian tiga pelaku lainnya menyusul ditangkap di lokasi berbeda di Desa Sungsang, Banyuasin.

"Para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dan ancaman," ujar Teguh.

Mereka dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat dengan sejumlah barang bukti seperti parang, ponsel, GPS dan sebuah kapal motor bercat warna merah, kuning dan hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com