KETAPANG, KOMPAS.com - Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Mochamad Akbar Adhinugroho mengatakan, dari 16 orang yang diamankan, 9 orang dideportasi dan 7 lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.
Baca juga: Video Viral WNA Nyasar Masuk Tol di Makassar Pakai Motor, Polisi: Pakai Google Maps
“Warga negara asing tersebut diamankan karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,“ kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).
Akbar menerangkan, penindakan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkan.
Akbar menjelaskan Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakan Hukum Keimigrasian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di Wilayah Republik Indonesia.
“Kami ingin penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” ungkap Akbar.
Baca juga: Saat WNA Rusia Buron Penggelapan Pajak Sembunyi dan Ditangkap di Bali...
Akbar memastikan, Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait.
"Kami juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan," jelas Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.