Salin Artikel

16 WNA China yang Bekerja di Perusahaan Tambang Emas Ketapang Diamankan, 9 Orang Dideportasi

KETAPANG, KOMPAS.com - Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri.

Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Mochamad Akbar Adhinugroho mengatakan, dari 16 orang yang diamankan, 9 orang dideportasi dan 7 lainnya diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.

“Warga negara asing tersebut diamankan karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,“ kata Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2024).

Akbar menerangkan, penindakan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian terhadap WNA yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 WNA terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkan.

Akbar menjelaskan Tindakan Administratif Keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakan Hukum Keimigrasian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga sebagai efek jera agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di Wilayah Republik Indonesia.

“Kami ingin penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” ungkap Akbar.

Akbar memastikan, Kantor Imigrasi Ketapang akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi penegakan hukum terkait.

"Kami juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan," jelas Akbar.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/100721278/16-wna-china-yang-bekerja-di-perusahaan-tambang-emas-ketapang-diamankan-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke