MALANG, KOMPAS.com - Salah ketua RT di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berinisial H yang melakukan pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Minggu (21/1/2023) lalu, telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Hal itu setelah polisi memiliki cukup bukti bahwa pelaku benar-benar melakukan pembakaran bendera partai berlambang banteng tersebut.
"Semua pemeriksaan telah kami lakukan, alat bukti cukup, termasuk alat yang digunakan untuk membakar juga telah kami amankan," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui, pada Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Bendera PDI-P di Malang Dibakar, DPC Ungkap Inisial Terduga Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, Kholis menyebut motif pelaku melakukan pembakaran itu karena faktor dendam pribadi dengan beberapa warga setempat.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena memang motifnya dendam pribadi dengan warga sekitar di lingkungan setempat," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diduga dibakar oleh seseorang berinisial H, yang juga berstatus sebagai salah satu Ketua RT di desa setempat.
Baca juga: Rektor Unissula Semarang Diminta Tim Operasi agar Tak Kritik Jokowi
Pembakaran itu terjadi pada Minggu (21/1/2023) lalu pukul 19.30 WIB, saat bendera tersebut berkibar.
Baca juga: Begini Penjelasan Ahok soal Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja
Video terbakarnya bendera partai berlambang banteng itu tersebar di media sosial.
Terduga pelaku akan dikenai pidana pemilu, dengan ancaman Pasal 491 tentang Mengganggu atau Menghalangi Kegiatan Kampanye, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.