Salin Artikel

Ketua RT yang Bakar Bendera PDI-P di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Hal itu setelah polisi memiliki cukup bukti bahwa pelaku benar-benar melakukan pembakaran bendera partai berlambang banteng tersebut.

"Semua pemeriksaan telah kami lakukan, alat bukti cukup, termasuk alat yang digunakan untuk membakar juga telah kami amankan," ungkap Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui, pada Kamis (8/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, Kholis menyebut motif pelaku melakukan pembakaran itu karena faktor dendam pribadi dengan beberapa warga setempat.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena memang motifnya dendam pribadi dengan warga sekitar di lingkungan setempat," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diduga dibakar oleh seseorang berinisial H, yang juga berstatus sebagai salah satu Ketua RT di desa setempat.

Pembakaran itu terjadi pada Minggu (21/1/2023) lalu pukul 19.30 WIB, saat bendera tersebut berkibar.

Video terbakarnya bendera partai berlambang banteng itu tersebar di media sosial.

Terduga pelaku akan dikenai pidana pemilu, dengan ancaman Pasal 491 tentang Mengganggu atau Menghalangi Kegiatan Kampanye, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/08/115131178/ketua-rt-yang-bakar-bendera-pdi-p-di-kabupaten-malang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke