BATAM, KOMPAS.com – Puluhan orang yang tepergok menikmati aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan Bukit Ayu Lestari, Pintu 3 Bidaayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau digelandang ke Mapolresta Barelang.
Tidak saja meringkus 30 orang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang juga mengamankan uang jutaan Rupiah.
Kemudian, ad tiga ekor ayam Bangkok yang ikut dalam pertandingan, dan empat ekor ayam Bangkok yang dibawa di gelanggang pertandingan.
“Penggerebekannya Minggu kemarin, dan dari 30 orang yang digelandang ke Mapolresta Barelang, delapan di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka.”
Demikian penjelasan Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi
Delapan tersangka tersebut, di antaranya berinisial S (43) yang berperan sebagai pemain.
Tersangka TS (45) yag juga sebagai pemain sekaligus pemilik gelanggang, SI (52) sebagai pemain, A (44) dan JO (40) sebagai tukang mandikan ayam.
“Namun untuk tersangka TS ini merupakan ASN Ditpam BP Batam, karena tidak saja sebagai pemain, TS juga yang memiliki lokasi gelanggang perjudian sabung ayam tersebut,” kata Nugroho.
Baca juga: Meresahkan, 4 Lokasi Judi Sabung Ayam di Merangin Digerebek Polisi
Lebih jauh Nugroho mengungkapkan, penggerebekan judi sabung ayam ini terbongkar berkat adanya laporan dari warga setempat.
Warga yang adalah kaum ibu mengaku resah karena para suami mereka bermain judi di lokasi tersebut.
“Suami ibu-ibu di sana pada main judi, makanya ibu-ibu tersebut melapor ke Polresta Barelang minta untuk ditertibkan,” kata Nugroho.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegas Nugroho.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.