Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9.453 Truk Muatan Melanggar ODOL di Jateng, Rugi Kerusakan Jalan Rp 43 Triliun Per Tahun

Kompas.com - 07/02/2024, 08:45 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2023, sebanyak 9.453 truk muatan terciduk melanggar batas over dimension dan over loading (ODOL) di Jawa Tengah.

Direktur lalu Lintas Jalan, Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengungkapkan, perlu anggaran sekitar Rp 43 triliun setiap tahun untuk memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat truk ODOL.

Baca juga: Lahan Parkir Terbatas, Jadi Kendala Penertiban Truk ODOL di Banten

"Kita perlu meningkatkan keselamatan, mengingat angka kecelakaan cukup tinggi, sebagian besar kecelakaan angkutan barang karena overload. Kerugian negara akibat kerusakan jalan Rp 43 triliun per tahun," tutur Ahmad usai sosialisasi Zero ODOL di Hotel Patra, Semarang, Selasa (6/2/2024).

Jumlah tersebut merupakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah (BPTD) Kementerian Perhubungan di 7 satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

BPTD Kelas II Jateng hanya memeriksa lima persen truk muatan yang melaju di Jateng dalam setahun, yakni sebanyak 141.197 kendaraan. Lalu didapati 9.453 truk melanggar batas ODOL.

"Jembatan timbang kami hanya mampu mendata lima persen terhadap kendaraan odol, karena kalau 100 persen (semua truk yang melintas di jalan diperiksa) kita enggak mampu, kalau masuk (jembatan timbang) semua pasti macet, kita perlu lakukan penertiban ODOL ini dengan teknologi," bebernya.

Pihaknya menegaskan, persoalan ODOL bukan masalah Kemenhub saja, tapi yang tak kalah penting mengatur pola perjalanan logistik menjadi lebih singkat dan temuan truk ODOL juga dapat berkurang.

Kepala BPTD Kelas II Jateng, Ardono menyebut, sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah untuk dapat menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Jateng.

Di samping itu, pelanggaran ODOL ini juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan yang mengurangi kenyamanan berkendar bagi pengguna jalan.

Baca juga: Tertimpa Muatan Truk ODOL, Ibu Hamil di Lumajang Tewas, Suaminya Kritis

“Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara,” jelas Ardono.

Ardono menjelaskan bahwa Over Dimension ialah kondisi dimensi kendaraan pengangkut telah dilakukan modifikasi sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan.

“Adapun over loading, kondisi ketika kendaraan mengangkut muatan melebihi batas berat yang telah ditetapkan," jelasnya.

Pihaknya berharap pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang. Kemudian mengoptimalkan kerjasama dan penertiban hukum antar instansi terkait dalam menangani ODOL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com